MUARA TEBO - Dari hasil pemeriksaan BPK di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo, pada tanggal 24 April 2012, ditemukan adanya kekurangan volume proyek pekerjaan rehap kolam benih ikan yang berada di Pal 10 jalan lintas Tebo-Bungo, Kecamatan Tebo Tengah, sebesar Rp 8 juta lebih.
Sementara, proyek yang dikerjakan oleh CV. KBP dengan Nomor kontrak 051/SPK/-DISKANAK/2011, senilai Rp 602 juta lebih dengan masa pemeliharaan selama 180 hari, dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD tersebut, sudah dibayar 100 persen.
Untuk itu, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dalam hal ini CV. KBP, harus mengembalikan kekurangan volume sesuai dengan hasil pemeriksanaan BPK ke kas daerah.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikan Tebo, Casdari sewaktu dikonfirmasi harian ini membenarkan adanya temuan tersebut. “Kekurangan volume pekerjaan disebabkan dinding kolam tidak di aci oleh rekanan, dan mereka harus membayar denda sebesar Rp 8 juta lebih,’ ujar Casdari diruang kantornya kemarin.
Lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak rekanan untuk melunasi kekurangan volume pekerjaan tersebut. Rekanan juga sudah mengangsur kekurangan volume tersebut. “Denda tersebut sudah dicicil oleh pihak rekanan, hanya saya belum tahu persis jumlah yang sudah mereka bayar,” ungkapnya. Casdari juga mengatakan jika pihak rekanan sudah diberi sanksi berupa teguran.
--------
Penulis: ial [Bungo Tebo Ekspres]
Belum ada tanggapan untuk "Rekanan Didenda Rp 8 Juta Lebih"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.