Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah seorang panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga terlibat korupsi penangangan
kasus perkara perdata.
"Benar, panitera," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi mengenai operasi tangkap tangan KPK, di Jakarta, Kamis (30/06/2016).
Namun Agus tidak mengungkapkan kasus yang ditangani panitera tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun panitera tersebut berinsial S dan terkait dengan salah satu perkara perdata.
Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka.
"Benar, panitera," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi mengenai operasi tangkap tangan KPK, di Jakarta, Kamis (30/06/2016).
Namun Agus tidak mengungkapkan kasus yang ditangani panitera tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun panitera tersebut berinsial S dan terkait dengan salah satu perkara perdata.
Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka.

Belum ada tanggapan untuk "OTT Panitera PN Jakpus Inisial S"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.