Raden Priyono, tersangka kasus megakorupsi penjualan Kondensat dari BP
Migas (Kini SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama
(TPPI) yang merugikan negara Rp27 triliun, menyebut nama Wakil Presiden
Jusuf Kalla sebanyak dua kali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, orang nomor dua di Indonesia itu juga diminta sebagai saksi
meringankan.
"Kita sudah minta Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah dua kali dimasukan di BAP. Tetapi tidak panggilan, ada apa?," kata kuasa hukuma Raden Priyono, Supriyadi Adi di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2016).
Pemanggilan JK, kata dia, agar supaya kasus ini terang-benderang. Pasalnya, penunjukan TPPI merupakan suatu kebijakan negara, dimana kliennya hanya sebagai pelaksana.
"Dalam Rapat 21 Mei 2008 yang dihadiri JK diikuti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pertamina, BPH Migas. Lalu melalui Dirjen ESDM meminta BP Migas untuk menunjuk TPPI, padahal diketahui TPPI tidak sehat," tandasnya.
Bila hanya kliennya yang terjerat kasus ini maka dianggapnya tidak adil. Menurutnya, semua pengambil kebijakan dalam rapat tersebut sesuai dengan aturan hukum bisa dikenakan Pasal 55 KUHP atau turut serta.
"Kalau memang BPK menyatakan Rp27 triliun itu adalah total lost maka, pemerintah yakni Lembaga Kepresidenan saat itu gagal," tandasnya.
Tim penyidik di bawah komando Kasubdit TPPU/ML Kombes Pol. Golkar Pangarso telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp27 Triliun itu. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah proses penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat.
Selain itu, penyidik juga menemukan penyimpangan berupa perintah lifting Kondensat (minyak mentah) dari BP Migas kepada PT TPPI tanpa adanya jaminan pembayaran dan Seller Appointment Agreement (SAA).
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting Kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), lifting Kondensat oleh PT TPPI tersebut memiliki nilai USD 2,716,85 ,655.37 atau sekitar Rp27 triliun jika kurs Rp10.000 per USD1.
Tindakan BP Migas dan PT TPPI ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas tanggal 15 April 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah (Kondensat) Bagian Negara.
Tidak hanya itu saja, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil lifting Kondensat. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPPI ternyata tidak memproduksi Migas Ron 88 (bensin jenis premium) dan tidak menujal hasil olahan Kondensat-nya kepada PT Pertamina.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka skandal megakorupsi Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono menjalani pemeriksaan hari ini. Penyidik langsung melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan mulai 11 Februari 2016 hingga 1 Maret 2016.
"Kita sudah minta Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah dua kali dimasukan di BAP. Tetapi tidak panggilan, ada apa?," kata kuasa hukuma Raden Priyono, Supriyadi Adi di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2016).
Pemanggilan JK, kata dia, agar supaya kasus ini terang-benderang. Pasalnya, penunjukan TPPI merupakan suatu kebijakan negara, dimana kliennya hanya sebagai pelaksana.
"Dalam Rapat 21 Mei 2008 yang dihadiri JK diikuti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Pertamina, BPH Migas. Lalu melalui Dirjen ESDM meminta BP Migas untuk menunjuk TPPI, padahal diketahui TPPI tidak sehat," tandasnya.
Bila hanya kliennya yang terjerat kasus ini maka dianggapnya tidak adil. Menurutnya, semua pengambil kebijakan dalam rapat tersebut sesuai dengan aturan hukum bisa dikenakan Pasal 55 KUHP atau turut serta.
"Kalau memang BPK menyatakan Rp27 triliun itu adalah total lost maka, pemerintah yakni Lembaga Kepresidenan saat itu gagal," tandasnya.
Tim penyidik di bawah komando Kasubdit TPPU/ML Kombes Pol. Golkar Pangarso telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp27 Triliun itu. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah proses penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat.
Selain itu, penyidik juga menemukan penyimpangan berupa perintah lifting Kondensat (minyak mentah) dari BP Migas kepada PT TPPI tanpa adanya jaminan pembayaran dan Seller Appointment Agreement (SAA).
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting Kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), lifting Kondensat oleh PT TPPI tersebut memiliki nilai USD 2,716,85 ,655.37 atau sekitar Rp27 triliun jika kurs Rp10.000 per USD1.
Tindakan BP Migas dan PT TPPI ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas tanggal 15 April 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah (Kondensat) Bagian Negara.
Tidak hanya itu saja, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil lifting Kondensat. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPPI ternyata tidak memproduksi Migas Ron 88 (bensin jenis premium) dan tidak menujal hasil olahan Kondensat-nya kepada PT Pertamina.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka skandal megakorupsi Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono menjalani pemeriksaan hari ini. Penyidik langsung melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan mulai 11 Februari 2016 hingga 1 Maret 2016.

Belum ada tanggapan untuk "Bareskrim Diminta Panggil JK Terkait Kasus Korupsi Kondensat Rp27 T"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.