Salah
Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Jambi priode 2009-2014, AZ ditangkap Satuan Bidang Direktorat (Subdit)
III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
AZ
menjadi tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/A-6/VI/2015/SPKT B
tanggal 16 Juni 2015 dan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi
Jambi No: B-1960/N.5.5/Ft.1/06/2016 pertanggal 20 Juni 2016 dengan
berkas P21.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto menjelaskan, AZ
ditangkap setelah penyidik melakukan pemanggilan, selanjutnya langsung
diamanakan hingga dilakukan penahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia
ditangkap mengenai kasus korupsi terkait dengan pengadaan buku-buku
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2010.
Dijelaskannyanya,
AZ menjadi tersangka karena sebagai rekan kerjasama dengan pihak lain
untuk dilakukannya program-program swakelola pengadaan barang-barang di
Dinas Provinsi Jambi. Anggaraan yang seharusnya sebesar Rp 300 juta di
mark up oleh tersangka mencapai Rp 2,4 miliar rupiah dari total anggaran
dana 2,5 miliar rupiah.
Selain AZ, sebelumnya rekan-rekan tersangka juga telah ditangkap lebih dulu pada tahun 2015 lalu. Rekan-rekannya
itu ialah dari PPTK pengerjaan proyek, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi, pihak rekanan dan juga pihak Konsultan Pengawas, tersangka akan
disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 KUHP tentang tindak pidana
korupsi.

Belum ada tanggapan untuk "Mantan Anggota Dewanditangkap Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.