DPRD
Kota Sungaipenuh menyurati Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri,
meminta dihentikan pekerjaan fisik di Lapangan Merdeka. Pasalnya, proyek
renovasi Lapangan Merdeka diduga bermasalah dan bertentangan dengan
hukum.
Surat
wakil rakyat nomor 005/DPRD/2015 tertanggal 5 November 2015 itu
meninjaklanjuti hasil rapat Komisi III, Banggar DPRD Kota Sungaipenuh
bersama tim TAPD, Dinas PU, Kabid Aset DPPKAD Sungaipenuh tanggal 29
Oktober 2015.
Secara
lembaga kami menyurati Walikota Sungaipenuh minta penghentian pekerjaan
fisik di Llapangan Merdeka,” ujar Burhanuddin, Wakil Ketua DPRD Kota
Sungaipenuh.
Politisi
Partai Gerindra itu menduga proyek tersebut tidak sesuai dengan dasar
hukum dan peraturan pengadaan barang dan jasa. Proyek menunggunakan dana
APBD 2015, dibangun harus memiliki tanah yang sah, sedangkan Lapangan
Merdeka masih milik Kabupaten Kerinci.
"Asetnya belum diserahkan, sesuai peraturan Pemkot Sungaipenuh tidak boleh membangun aset daerah lain,” jelas Burhanuddin.
Hardizal,
Ketua Komisi III DPRD Kota Sungaipenuh angkat bicara. Dia mengatakan,
hasil hearing antara Banggar, TPAD, Dinas PU terkait masalah anggaran
tidak pernah dibahas.
“Proyek
renovasi Lapangan Merdeka tidak pernah sama sekali dibahas dalam
pembahasan anggaran, proyek itu sudah bertentangan dengan aturan,
seharusnya TAPD menyampaikan,” kata Hardizal.
Ketua
DPC PDI Perjuangan Kota Sungaipenuh menegaskan segera Walikota
Sungaipenuh memerintahkan anak buahnya menghentikan proyek tersebut.
“Walikota
diminta perintah pengguna anggaran Dinas PU Sungaipenuh agar
mengehentikan pekerjaan fisik di Lapangan Merdeka, sampai adanya
kejelasan kepemilikan asset,” tegasnya.

Belum ada tanggapan untuk "Proyek Lapangan Merdeka Minta Dihentikan Oleh DPRD Sungaipenuh "
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.