JAMBI - Pencarian Din alias Diding, gembong besar
narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota
Jambi terus dilakukan. Bahkan, bandar utama narkoba ini sudah ditetapkan
ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diding merupakan bandar besar yang ada di Pulau Pandan. Penetapan sendiri dilakukan sejak pertengahan Agustus.Diduga yang bersangkutan melarikan diri
Diding merupakan bandar besar yang ada di Pulau Pandan. Penetapan sendiri dilakukan sejak pertengahan Agustus.Diduga yang bersangkutan melarikan diri

Belum ada tanggapan untuk "Gembong Besar Narkoba Pulau Pandan Ditetapkan Sebagai DPO"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.