Gembong Besar Narkoba Pulau Pandan Ditetapkan Sebagai DPO

JAMBI - Pencarian Din alias Diding, gembong besar narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terus dilakukan. Bahkan, bandar utama narkoba ini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diding merupakan bandar besar yang ada di Pulau Pandan. Penetapan sendiri dilakukan sejak pertengahan Agustus.Diduga yang bersangkutan melarikan diri

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Gembong Besar Narkoba Pulau Pandan Ditetapkan Sebagai DPO"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.