Tim Eksekusi Kejari Muara Tebo Dihadang Warga

Suandi bin Yusuf (61) dieksekusi Kejari Muara Tebo. Warga RT 05 Dusun Teluk Keloyang Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu dieksekusi dalam kasus ilegal logging.

Suandi dieksekusi pada Selasa (26/3) malam sekitar pukul 20.00. Kajari Muara Tebo Nur Slamet melalui Kasi Pidana Umum, Effendi Eka Putra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Suandi.

“Kita terpaksa melakukan eksekusi seperti ini, karena terpidana sudah kita layangkan tiga kali surat pangggilan namun tidak diindahkan juga,” ujar Eka, Rabu (27/3).

Proses eksekusi berjalan cukup a lot. Jaksa yang dibantu tim buser dari Polres Tebo, nyaris saja gagal menciduk Suandi. Hal itu disebabkan yang bersangkutan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Tidak hanya upaya melarikan diri yang jadi tantangan tim eksekusi. Selain mendapat perlawanan dari Suandi secara langsung, Eka juga mengatakan petugas dihalang-halangi oleh pihak keluarga yang keberatan dengan eksekusi tersebut.

“Kita sempat dihadang juga sama pihak keluarga. Apalagi sempat dihembuskan isu penculikan. Lumayan berat kendalanya,” ujar Eka lagi.

Eka juga mengatakan, tidak hanya upaya formal seperti surat panggilan, yang sudah dilakukan. Pendekatan persuasif melalui keluarga dan perangkat desa, juga sudah dilakukan. Itu dilakukan agar Suandi secara sukarela menyerahkan diri untuk menjalani hukuman di Lapas Muara Tebo.

Kasus Suandi ini bermula pada 2008 lalu. Ia ditangkap saat merambah hutan produksi (HP) di daerah Pasir Masayang Danau Bangko, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo. Dalam kasus ini, Suandi dijerat atas pelanggaran sejumlah pasal dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Eka mengatakan, Suandi dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara dan denda satu juta rupiah subsider satu bulan. Namun kemudian Suandi mengajukan upaya hukum banding, bahkan sampai melakukan kasasi ke MA. Putusan kasasi pun sama, Suandi tetap dinyatakan bersalah.

“Pak Suandi sudah di LP Muara Tebo untuk melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar tiga bulan lagi,” ujar Eka lagi.

Ia mengatakan, saat proses pemeriksaan dan pesidangan, Suandi sudah menjalani tiga bulan kurungan. Namun di tengah proses tersebut, ia mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan. Sehingga masa hukuman yang bersangkutan tinggal tiga bulan tersisa.

Sumber : Tribun News
Editor   : Radio Idola FM Jambi

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tim Eksekusi Kejari Muara Tebo Dihadang Warga"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.