Satpol PP Siap Bertindak

JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi jambi mengaku siap mengeksekusi dan menghentikan aktivitas perusahaan yang menunggak pajak. Pasalnya, perusahaan ini memang tak mentaati aturan Perda. Oleh karenanya, Satpol PP menegaskan kesiapannya jika diminta untuk bertindak.
“Kita siap melakukan penertiban, tinggal tunggu perintah saja,” ujar  Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, Asnawi AB.
Menurutnya, langkah penertiban itu adalah langkah yang harus dilakukan untuk menegakkan Perda di Provinsi Jambi. Karena itu, personilnya siap kapanpun diminta untuk menertibkan alat berat ini. “Kapanpun diminta SKPD untuk turun kita akan lakukan,” tegasnya.
Dirinya tinggal menunggu koordinasi dari SKPD yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, melalui UPTD Samsat Kota Jambi. “Kita tunggu koordinasinya, lalu kita akan turunkan tim kelapangan,” tegasnya.
Di lapangan nantinya, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif pada perusahaan-perusahaan itu. Namun jika membangkang, maka pihaknya akan lakukan tindakan tegas berupa penertiban. Pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Samsat Kota Jambi, sebab hal ini untuk kemajuan daerah Jambi,khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Karena ini ada Perdanya, kita siap untuk menegakan Perda itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi II DPRD Provinsi Jambi menegaskan, jika memang sudah sepantasnya kegiatan operasional pengusaha yang tak membayar pajak untuk dihentikan. Madian Saswadi, anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, menegaskan langsung hal itu.
Pasalnya, dengan tak membayar pajak, artinya pengusaha tak ikut andil dalam pembangunan Provinsi Jambi sendiri. "Pengusaha itu tak melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang membandel tak mau membayar pajak, jadi wajar saja operasional mereka dihentikan," ujarnya.
Oleh karenanya, sambung dia, sudah sepantasnya dilakukan hal tersebut. "Harus dilakukan langkah yang jelas dan tegas. Langkah samsat untuk menghentikan operasional perushaan yang tak membayar pajak ini kita dukung sekali," ungkapnya.
Terkait dengan rencana Samsat yang akan meminta Satpol PP provinsi Jambi menindak untuk menghentikan aktivitas operasional perusahaan yang membandel itu, Madian juga mendukungnya. "Itu bagus, tinggal saja berani tidak Satpol PP melakukan tugasnya," katanya.
"Sebab tugas dari satpol PP kan menegakkan Perda. Berarti kalau tidak bayar pajak, pengusaha itu tak mentaati Perda. Apalagi sudah ada pergubnya. Maka sudah sewajarnya Satpol pp menindak lanjuti apa yang jadi persoalan dan bertentangan dengan Perda. Kita tantang mereka untuk menjalankan amanat dari Perda itu," tegasnya.
Dirinya kembali menegaskan, pengusaha merupakan bagian dari masyarakat yang harusnya ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. "Untuk pengusaha itu harus dilakukan langkah sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang membandel tak mau membayar pajak, jadi wajar saja operasional mereka dihentikan. Cuma harus dilakukan langkah yang jelas dan tegas. Langkah samsat ini kita dukung sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kota Jambi, Ec Mardjani mengancam akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi untuk menghentikan aktivitas alat berat milik perusahaan yang menunggak pajak alat berat.
“Kalau terus-terusan tak mau membayar kita akan kerahkan Satpol PP untuk menyetop aktivitasnya sementara. Sebelum dia (pengusaha, red) enggan membayar pajak kendaraan alat berat yang dimilikinya,” tegas EC Mardjani.
Bisa dibayangkan, jelasnya, pendapatan daerah yang hilang akibat tunggakan pajak alat berat itu mencapai miliaran rupiah. Sebab, jumlah alat berat di Jambi mencapai ribuan unit. “Satu unit pajaknya mencapai Rp 4-5 Juta, sehingga jika dikalikan seribu unit bisa mencapai Rp 4-5 miliar,” terangnya.
Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan alat berat ini wajib bagi para pengusaha. Sebab sudah ada aturannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah. Disamping itu, Perda tersebut juga dipertegas dengan Pergub nomor 16 tahun 2012 yang mengatur tekhnis pemungutannya.
“Kalau mereka tidak mau bayar itu keterlaluan. Mereka itu pengusaha besar, tidak mungkin tidak bisa bayar pajak alat berat itu. Malu dengan pemilik kendaraan roda dua yang takut tak membayar pajak,” ucapnya.
Diterangkannya, dalam Pergub tersebut, diterangkan di pasal 23 huruf 7 dijelaskan, bagi setiap wajib pajak yang terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor, akan diberikan sanksi administrasi senilai Rp 250 ribu per bulan untuk nilai perolehannya hingga Rp 50 juta. Lalu, untuk nilai perolehannya Rp 51 juta hingga Rp 300 juta diberikan sanksi denda senilai Rp 3, 75 juta per bulan.  “Kalau yang diatas Rp 301 juta harga perolehannya itu, dendanya Rp 7, 5 juta,” sebutnya menjelaskan isi Pergub itu.
Diberitakan sebelumnya, di Jambi, ada belasan pengusaha yang enggan membayarkan pajaknya. Dari data yang harian ini dapat dari UPTD Samsat Kota Jambi, setidaknya ada sebanyak 16 perusahaan yang enggan membayarkan pajak alat berat seperti PD Lingga Harapa, PT Coca Cola, PT Rajawali Bangun Utama, PT Gumilang Bangun Utama, PO Pelita, PT Sumber Alam Permai, PT Sumber Tekhnik, PT Mega Harapan Sarana, PT Abun Sendi.
Selain itu juga PT Pelindo, PT DAS, CV Atlas Tata Citra, PT Naga Citra Central, PT Sumber Sedayu, PT AB Sinar Mas Rimba karya Jaya. “Punya Asiang dan Abi juga,” sebutnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Satpol PP Siap Bertindak"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.