Bermain api harus siap terbakar. Itulah yang terjadi dengan Marzuki Ilyas bin Ilyas (31). PNS yang bekerja di kantor Camat Tanah Sepenggal, Bungo ini diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tebo.
Warga Pasir Pangarayan, Dusun Candi RT 16 Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo ini ditangkap Kamis (31/1). Ia tak berkutik ketika digerebeg polisi saat melintas dengan sebuah mobil di Jalan 23 unit tiga Desa Sidomulyo, Rimbo Bujang, Tebo.
Saat ditangkap, ia bersama dua rekannya. Yakni Widianto alias Anton bin Yisman Trasno (28), warga Perumnas RT 04 RW 11 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo. Satu rekan lainnya adalah Kiyoto.
Kiyoto juga sudah sempat ditahan di Polres Tebo. Namun Kiyoto bernasib mujur karena dilepas kembali. Karena dalam tes urine dan darah yang dilakukan Puslabfor Polri Palembang, dinyatakan negatif atau tidak terbukti menggunakan narkotika. Berbeda dengan dua rekannya yang harus merasakan dinginnya lantai tahanan, karena positif menggunakan narkoba.
"Bersama tersangka, dari dalam mobil yang mereka gunakan, berhasil diamankan pirek berisi sabu-sabu yang sudah membeku," ujar Kapolres Tebo AKBP Zainuri Anwar melalui Kanit Idik Satres Nakoba, Aiptu Safei, Rabu (6/2).
Selain pirek berisi sabu-sabu, polisi juga mengamankan mobil yang mereka gunakan. Yakni Toyota Kijang kapsul warna biru metalik, bernomor polisi B 7338 AI. Barang bukti lainnya yakni dua buah handphone, tiga geretan (korek api), serta satu botol kosong minuman energy.
Dikatakan Safei, Marzuki dan Widianto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Yakni narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu. Ancaman hukumannya antara 4-12 tahun," ujar Safei lagi.
Ditemui saat di-BAP di ruang Resnarkoba Polres Tebo, Marzuki mengakui pirek dan sabu-sabu tersebut milik mereka berdua. Diakuinya sabu-sabu tersebut dibeli kepada seorang warga Desa Koto Buayo, bernama Fadli.
"Makai--mengkonsumsi sabu-sabu--- pernah. Sudah empat kali, di rumah kawan. Kalau yang itu (BB) kami beli dengan Fadli. Harga Rp 200 ribu," katanya.
Ia mengakui saat itu ia berniat mencari tempat `happy' di daerah Rimbo Bujang. Menurut Marzuko, Barang haram tersebut dibeli sebelum meluncur ke Rimbo Bujang menggunakan mobil milik Widianto.
Belum ada tanggapan untuk "Marzuki tak Berkutik Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.