Pemerintah Larang Ekspor Mineral Mentah

Setelah mengemukakan rencana relaksasi ekspor mineral konsentrat , pemerintah mengumumkan pembatalan rencana tersebut dengan menyatakan akan tetap mempertahankan pelarangan ekspor mineral mentah. 

"Kami hampir pasti tidak akan memberikan relaksasi nikel dan bauksit, untuk apa harus mengekspor jika bisa memproduksi secara domestik? " kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad-interim Luhut Pandjaitan, seperti dikutip dari laporan Reuters, hari ini.


Selain nikel dan Bauksit, Luhut mengatakan larangan serupa akan berlaku untuk ore.

Sebelumnya, Luhut menyatakan tengah menggodok peraturan yang dapat memfasilitasi ekspor mineral mentah dengan merevisi Peraturan Pemerintah No.1/ 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan hingga Januari 2017, agar dapat meningkatkan nilai ekspor.


Relaksasi ini, khususnya untuk mineral mentah dibawah kadar kemurnian 1,8 persen mendapat dukungan dari perusahaan tambang milik negara, Aneka Tambang.


Pelarangan ekspor mineral mentah telah diterapkan sejak tahun 2014 lalu dan disinyalir berdampak pada nilai ekspor migas Indonesia dari 6 persen sebelum  pelarangan ekspor diterapkan pada 2014, menjadi hanya 4 persen. Disamping itu, pemerintah tengah menghadapi defisit fiskal yang melebar menjadi Rp 219 triliun tahun ini.


Dengan adanya pembataasan tersebut, maka, Filipina mengambil alih posisi Indonesia sebagai supplier untuk Tiongkok. Tetapi, industri nikel Filipina saat ini tengah menghadapi kendala akibat kritik dalam negeri akibat dampak lingkungan yang dihasilkan  pertambangan.


Namun, relaksasi ini  dikecam para investor yang menyatakan bahwa revisi regulasi tersebut tak konsisten dan memperburuk iklim investasi tambang di Indonesia yang saat ini bernilai USD 12 miliar. Selain itu, langkah relaksasi ini juga dinilai dapat menghancurkan harga mineral mentah di pasar internasional, akibat semakin banyaknya supply.


Kendati demikian, Luhut menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengevaluasi aturan yang terkait pemrosesan mineral di Indonesia, ditengah kekhawatiran bahwa pembangunan smelter, seperti yang disyaratkan sebelumnya, tidak akan tercapai pada Januari 2017.


"Secara total, Indonesia telah mempunyai 22 proyek smelter," kata Luhut, sembari menambahkan akan mengumumkan detil aturan ini minggu depan.

Kepastian investasi menjadi isu yang paling penting bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.


Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo menyambut keputusan ini dan menyatakan keputusan ini akan menguntungkan para pemilik smelter yang membutuhkan kenaikan harga nikel menjadi USD 11.000 per ton agar menguntungkan secara ekonomi.


Indonesia, bersama Filipina, adalah salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia, gabungan kedua negara tersebut mengontrol 60 persen dari pasar nikel dunia. Sementara itu, Tiongkok, merupakan pasar terbesar, karena gencarnya permintaan stainless steel untuk pembangunan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pemerintah Larang Ekspor Mineral Mentah "

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.