Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menyatakan dua mahasiswi
Indonesia yang ditangkap pemerintah Turki tidak membahayakan pemerintah
tersebut.
"Saya berpandangan bahwa pelajar Indonesia, termasuk dua mahasiswi yang ditangkap belakangan dan satu mahasiswa yang telah ditangkap lebih dahulu, diyakini tidak memiliki potensi bahaya sama sekali terhadap ancaman keamanan nasional Turki," kata Hanafi Rais di Jakarta, Minggu (21/08/2016).
Katanya, posisi mereka sebagai penerima beasiswa perkuliahan (tanpa biaya hidup/living cost) dan menyewa patungan rumah tinggal saja sudah menegaskan ketidakberdayaan mahasiswa tersebut.
"Apalagi untuk dikategorikan sebagai pihak yang berpotensi mengancam keamanan nasional Turki," tambah politisi PAN itu.
Ia memahami dan menghormati status darurat yang diterapkan secara politik oleh Turki dan menghormati sistem peradilan pidana yang dimiliki Turki, namun sekaligus menekankan pentingnya menelaah derajat ancaman setiap subjek hukum. Sehingga terkait warga negara asing, dalam hal ini Indonesia dapat disikapi proporsional, tidak merugikan proses belajar, dan menambah keresahan orang tua dan keluarga mahasiswa di tanah air.
"Kemenlu harus memastikan hal tersebut melalui perwakilan kita di Turki dan mengabari keluarga di tanah air kondisinya," ujarnya.
Dua mahasiswa Indonesia ditangkap oleh pemerintah Turki karena tinggal di rumah Yayasan Gulen milik Fethullah Gulen.
"Saya berpandangan bahwa pelajar Indonesia, termasuk dua mahasiswi yang ditangkap belakangan dan satu mahasiswa yang telah ditangkap lebih dahulu, diyakini tidak memiliki potensi bahaya sama sekali terhadap ancaman keamanan nasional Turki," kata Hanafi Rais di Jakarta, Minggu (21/08/2016).
Katanya, posisi mereka sebagai penerima beasiswa perkuliahan (tanpa biaya hidup/living cost) dan menyewa patungan rumah tinggal saja sudah menegaskan ketidakberdayaan mahasiswa tersebut.
"Apalagi untuk dikategorikan sebagai pihak yang berpotensi mengancam keamanan nasional Turki," tambah politisi PAN itu.
Ia memahami dan menghormati status darurat yang diterapkan secara politik oleh Turki dan menghormati sistem peradilan pidana yang dimiliki Turki, namun sekaligus menekankan pentingnya menelaah derajat ancaman setiap subjek hukum. Sehingga terkait warga negara asing, dalam hal ini Indonesia dapat disikapi proporsional, tidak merugikan proses belajar, dan menambah keresahan orang tua dan keluarga mahasiswa di tanah air.
"Kemenlu harus memastikan hal tersebut melalui perwakilan kita di Turki dan mengabari keluarga di tanah air kondisinya," ujarnya.
Dua mahasiswa Indonesia ditangkap oleh pemerintah Turki karena tinggal di rumah Yayasan Gulen milik Fethullah Gulen.

Belum ada tanggapan untuk "Dua Mahasiswi Ditangkap di Turki Tak Miliki Potensi Ancaman"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.