Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan,
memprediksi anak jalanan dan punk bisa dimanfaatkan oknum tak
bertanggung jawab untuk mengedarkan narkoba karena kelompok itu selalu
berpindah tempat.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau H Ibnu Munzakir, Sabtu (02/07/2016), mengimbau para orang tua anak jalanan dan punk lebih meningkatkan kewaspadaan karena kegiatan mereka bisa dijadikan tameng mafia untuk mengedarkan narkoba.
"Kami tidak akan toleransi bila ada anak jalanan dan punk itu tertangkap tengah mengedarkan narkoba, karena indikasi itu sangat kuat dan tengah diselidiki para mafia hampir kehilangan jaringan untuk mengedarkan barang haram itu," tandasnya.
Ia menilai, peredaran narkoba saat ini sudah semakin marak, bukan hanya terjadi pada mereka dari kalangan atas tetapi juga bisa melibatkan orang kelas ekonomi terbawah sekalipun.
Keberadaan kelompok anak jalanan dan punk itu bisa jadi dimanfaatkan menjadi pengedar narkoba, karena mereka tidak terjerat hukum dan bebas berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Indikasi itu sangat kuat karena anak jalanan di Kota Lubuklinggau saat ini sebagian besar pengguna lem aibon, namun aibon itu sendiri belum bisa dikategorikan narkoba.
Sedangkan kelompok anak jalanan dan punk merupakan penyakit masyarakat yang penanganannya ada pada pemerintah dan melibatkan seluruh unsur termasuk di antaranya adalah masyarakat.
"Meskipun aibon belum masuk ke dalam jenis narkoba, lem itu juga merusak otak manusia dan candunya sama dengan narkoba," tandasnya.
Semua pihak diimbau ikut mengawasi kelompok anak jalanan dan punk tersebut karena secara fisik mereka sangat menyedihkan, dan lem juga bisa merusak jiwa mereka.
"Untuk lem itu hingga saat ini belum masuk jenis narkoba, dengan demikian kami belum melakukan pendeteksian karena belum masuk ranah BNN," katanya.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau H Ibnu Munzakir, Sabtu (02/07/2016), mengimbau para orang tua anak jalanan dan punk lebih meningkatkan kewaspadaan karena kegiatan mereka bisa dijadikan tameng mafia untuk mengedarkan narkoba.
"Kami tidak akan toleransi bila ada anak jalanan dan punk itu tertangkap tengah mengedarkan narkoba, karena indikasi itu sangat kuat dan tengah diselidiki para mafia hampir kehilangan jaringan untuk mengedarkan barang haram itu," tandasnya.
Ia menilai, peredaran narkoba saat ini sudah semakin marak, bukan hanya terjadi pada mereka dari kalangan atas tetapi juga bisa melibatkan orang kelas ekonomi terbawah sekalipun.
Keberadaan kelompok anak jalanan dan punk itu bisa jadi dimanfaatkan menjadi pengedar narkoba, karena mereka tidak terjerat hukum dan bebas berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Indikasi itu sangat kuat karena anak jalanan di Kota Lubuklinggau saat ini sebagian besar pengguna lem aibon, namun aibon itu sendiri belum bisa dikategorikan narkoba.
Sedangkan kelompok anak jalanan dan punk merupakan penyakit masyarakat yang penanganannya ada pada pemerintah dan melibatkan seluruh unsur termasuk di antaranya adalah masyarakat.
"Meskipun aibon belum masuk ke dalam jenis narkoba, lem itu juga merusak otak manusia dan candunya sama dengan narkoba," tandasnya.
Semua pihak diimbau ikut mengawasi kelompok anak jalanan dan punk tersebut karena secara fisik mereka sangat menyedihkan, dan lem juga bisa merusak jiwa mereka.
"Untuk lem itu hingga saat ini belum masuk jenis narkoba, dengan demikian kami belum melakukan pendeteksian karena belum masuk ranah BNN," katanya.

Belum ada tanggapan untuk "BNN: Anak Jalanan dan Punk Dimanfaatkan Jadi Pengedar Narkoba"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.