139 WNI di Hongkong Makau Dipenjara

www.idolafm.com
Sebanyak 139 warga negara Indonesia (WNI) masih ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau karena berbagai kasus pidana. 

"Mulai dari kasus narkoba, overstay, pemalsuan data paspor, hingga penipuan," kata Konsul Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, saat dikonfirmasi, Jumat (8/07/2016)

Chalief menekankan kepada para TKW agar berhati-hati dan waspada jika ada seseorang yang berniat menitipkan barang kepada temannya di suatu tempat. "Hati-hati, jangan sampai ketika dibuka, ternyata barang tersebut narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya," katanya.

Mennurut Chalief, banyak TKW yang tidak menyadari dijadikan kurir narkoba. Selain itu, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang meminjamkan paspor kepada teman sebagai jaminan untuk meminjam uang. "Banyak pula yang melebihi batas masa tinggal, sehingga harus menjalani masa tahanan," imbuh dia.

Data kantor Konsul Tenaga Kerja KJRI Hong Kong, menunjukkan jumlah TKW di Hong Kong hingga Juli 2015 tercatat 150.544 atau kedua terbanyak setelah buruh migran dari Filipina yang berjumlah 177.890 orang. Sedangkan jumlah TKW di Makau berdasar data BMI Sukarela tercatat 7.734 orang. Jumlah itu termasuk TKW yang "overstay" limpahan dari Hong Kong.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "139 WNI di Hongkong Makau Dipenjara"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.