KPUD Tebo Sosialisasikan Tahapan Pilbup Tebo dan Syarat Calon Perseorangan



Idola FM  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tebo mensosialisasikan mekanisme, jadwal pelaksanaan dan penelitian dukungan bakal calon Bupati perseorangan pada Pilkada Kabupaten Tebo 2017, di aula KPU setempat, Selasa (31/5/2016).

UU No.8/2015 menyebutkan, dukungan untuk calon perseorangan harus 10 persen dari jumlah penduduk tersebut.


Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2015 menyebutkan, dukungan 10 persen tidak harus berdasarkan jumlah penduduk tetapi 10 persen dukungan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Ketua KPUD Tebo, Basri mengatakan DPT yang bakal jadi acuan telah masuk dalam tahap pleno KPUD Tebo, dan pembukaan untuk bakal calon (Balon) yang siap bersaing akan dibuka pada 19 September mendatang.

Sementara itu, Divisi sosialisasi, Riance terkait pilkada dijalur perorangan memaparkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) tetap terakhir 235.783 jiwa. dengan presentase dukungan perseorangan minimal 10 persen, jadi jumlah dukungan minimal 23.579 jiwa yang diperuntukkan pada lebih dari 50 persen kecamatan Yang berada dikabupaten Tebo. Jadi, bakal calon harus memiliki dukungan dari tiap-tiap kecamatan minimal 7 kecamatan karena Kabupaten Tebo sendiri memiliki 12 kecamatan.

Terpisah, Divisi Teknis KPUD Tebo, terkait kegiatan menjelang pilkada Tebo, Ahdiyenti memaparkan bahwa untuk tahapan Pilkada 2017, KPUD mulai melaksanakan kegiatan dengan melakukan Pembentukan PPK dan PPS yang dijadwalkan pada 21 Juni sampai 20 Juli. Pendaftaran pemantau pemilihan Juni 2016 sampai 14 Januari 2017.

Dan Tahapan selanjutnya adalah penyerahan syarat dukungan peseorangan yakni pada tanggal 6-10 Agustus 2016 dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan faktual di PPS pada 21 Agustus -3 September 2016.

Untuk tahapan berikutnya pendaftaran pasangan calon, baik calon yang maju melalui patai politik ataupun calon perseorangan, Pendaftaran pasangan calon tersebut ditetapkan pada 19-21 September 2016. Untuk penetapan pasangan calon sendiri yakni tanggal 22 September 2016.

Berikutnya, untuk tahapan selanjutnya lanjut Ahdiyenti adalah kampanye pasangan calon, kampanye tersebut ditetapkan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Lanjut dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon yakni tanggal 12-14 Februari 2017 dan pemungutan serta penghitungan suara tanggal 15 Februari 2017.

“Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Tebo baru akan dilakukan setelah pleno di Kecamatan. Sesuai jadwal, rekapitulasi suara di KPUD Tebo kita tetapkan pada tanggal 22-27 Februari 2017,” terangnya.

Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisiahan hasil pemilihan (PHP) kata Ahdiyenti akan dilaksanakan pada 8-10 Maret yang disesuaikan dengan jadwal MK. Jika nanti ada gugatan dari paslon yang dilayangkan oleh salah satu paslon, maka penetapan akan dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK.

“Setelah semuanya dinyatakan clear dan paslon terpilih sudah ditetapkan, maka kita mengajukan pengesahan, pengangkatan paslon terpilih tanpa perselisihan pada 9-11 maret 2017," terangnya lagi.

Ahdiyenti pun juga mengingatkan bahwasanya untuk kalangan PNS/Polri tidak diperbolehkan mendukung dengan memberikan KTP-nya kepada setiap calon yang bakal bersaing karena itu sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan. namun PNS/Polri pun masih tetap bisa memilih. Apabila ada yang mendukung, maka dukungannya tersebut akan dicoret.

"Untuk yang bebas memberikan dukungan adalah yang bukan PNS/Polri," tukasnya.( Idola FM )

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KPUD Tebo Sosialisasikan Tahapan Pilbup Tebo dan Syarat Calon Perseorangan "

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.