Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya masih memiliki pekerjaan
rumah dalam hal pencarian 15 orang tersangka dan terpidana kasus
korupsi yang masuk DPO kejaksaan.
Berdasarkan data kejaksaan, dari 15 orang DPO itu terdapat lima orang diantaranya adalah DPO Kejati Jambi, yang melarikan diri pada saat proses penyidikan sedang berlangsung.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan lima orang tersebut termasuk Hengky Attan, tersangka kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012. Empat orang lainnya adalah Toha Maryono, Arief Hidayat, Sutrisno, dan Gerry Iskandar Alamiah, tersangka kasus pengerukan alur pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011.
Kejari Sarolangun juga memiliki empat DPO kasus korupsi, yang kini belum tertangkap. Mereka adalah Vrihaspati Jauhari, DPO kasus pembangunan perumahan SAD di Pematang Kabau dan Bukit Suban tahun 2008. Kemudian, Joni Rusman, Hendra S, dan M Halim.
Selain di Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun, tiga Kejari lain juga memiliki DPO. Namun kata Dedy, DPO tiga Kejari itu tahap eksekusi, karena putusannya sudah inkracht.
Di Kejari Muara Sabak ada dua orang, yaitu Samsul Bakhri dan Revolren Simanjuntak, kasus kegiatan asuransi kesehatan tahun 2002 dan 2003.
Sementara itu Kejari Sengeti ada satu orang, yaitu Misno kasus penyalahgunaan dana APBD/DAK-DR Tahun 2008 kantor kehutanan Muaro Jambi. Satu lagi, sebut Dedy, yaitu Lidon Dasmuri, pelaksana tugas Kadis Perhubungan tentang pengelolaan dana retribusi terminal Dishub Sarolangun tahun 2005.
Terakhir Kajari Kerinci, memiliki dua orang DPO korupsi kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD kab Kerinci Tahun 1999-2004, yaitu Yusuf Sagoro dan Khodijah.
Untuk melacak keberadaan para DPO ini, Kejari sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung)," pungkasnya.
Berdasarkan data kejaksaan, dari 15 orang DPO itu terdapat lima orang diantaranya adalah DPO Kejati Jambi, yang melarikan diri pada saat proses penyidikan sedang berlangsung.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan lima orang tersebut termasuk Hengky Attan, tersangka kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012. Empat orang lainnya adalah Toha Maryono, Arief Hidayat, Sutrisno, dan Gerry Iskandar Alamiah, tersangka kasus pengerukan alur pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011.
Kejari Sarolangun juga memiliki empat DPO kasus korupsi, yang kini belum tertangkap. Mereka adalah Vrihaspati Jauhari, DPO kasus pembangunan perumahan SAD di Pematang Kabau dan Bukit Suban tahun 2008. Kemudian, Joni Rusman, Hendra S, dan M Halim.
Selain di Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun, tiga Kejari lain juga memiliki DPO. Namun kata Dedy, DPO tiga Kejari itu tahap eksekusi, karena putusannya sudah inkracht.
Di Kejari Muara Sabak ada dua orang, yaitu Samsul Bakhri dan Revolren Simanjuntak, kasus kegiatan asuransi kesehatan tahun 2002 dan 2003.
Sementara itu Kejari Sengeti ada satu orang, yaitu Misno kasus penyalahgunaan dana APBD/DAK-DR Tahun 2008 kantor kehutanan Muaro Jambi. Satu lagi, sebut Dedy, yaitu Lidon Dasmuri, pelaksana tugas Kadis Perhubungan tentang pengelolaan dana retribusi terminal Dishub Sarolangun tahun 2005.
Terakhir Kajari Kerinci, memiliki dua orang DPO korupsi kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD kab Kerinci Tahun 1999-2004, yaitu Yusuf Sagoro dan Khodijah.
Untuk melacak keberadaan para DPO ini, Kejari sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung)," pungkasnya.

Belum ada tanggapan untuk "15 DPO Kejaksaan Jambi Belum Tertangkap"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.