Kejari Sungai Penuh Eksekusi Ade Utama

Ilustrasi
  Idola FM, SUNGAI PENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Senin (30/5) sore, telah melakukan Eksekusi terhadap Ade Utama, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008.

Adanya eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari Sungai Penuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi. Desebutkannya, eksekusi tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Iya, kita telah mengeksekusi Ade Utama. Jadi sudah empat terpidana yang dieksekusi," terang Agus.

Diterangkan Agus, sekitar pukul 16.30 WIB Ade Utama datang ke Kejari Sungai Penuh diantar keluarganya untuk menyerahkan diri. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Ade Utama langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di dalam Rutan," pungkasnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kejari Sungai Penuh Eksekusi Ade Utama"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.