Dinas Kehutanan Tebo Himbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan

Kabid Perlingdungan Hutan dan Lingkungan Hidup "Edi Sukarjo"
Idola FM, TEBO - Kabupaten Tebo diprediksi tidak lama lagi memasuki musim kemarau. Untuk mengantisipasinya terjadi kebakaran lahan dan hutan seperti tahun sebelumnya, Dinas Kehutanan kabupaten Tebo menghimbau kepada masyarakat untuk Tidak membuka Lahan dengan cara dibakar. 

Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Tebo melalui Kabid Perlingdungan Hutan dan Lingkungan Hidup Edi Sukarjo mengatakan, Membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbukan asap yang berakibat pada kerusakan Lingkungan. "Pembakaran Hutan itu sangat mengganggu, asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit ISPA, Sesak Nafas, Gangguan Transportasi dan juga Kerusakan Ekosistem" ungkap Edi saat diruangan kerjanya (23/05/16). 

Edi juga mengatakan bahwa pelaku pembakaran yang tertangkap akan ditindak tegas. "Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan akan Kami tindak sesuai dengan Undang - Undang" Lanjut Edi. 

Sesuai dengan Maklumat Forkopimda Provinsi Jambi, bagi pelaku pembakaran (Orang yang menyuruh melakukan Pembakaran) karena kesalahannya baik disengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan kebakaran/pembakaran akan ditindak tegas Sesuai Undang - Undang. Sangsi tersebut diantaranya adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009, dan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014. Hukuman atas pembakaran Lahan dan Hutan dari undang - undang tersebut yaitu Kurungan Penjara Maksimal 15 Tahun dan Denda Maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Jurnalis: Chandra AP.
Editor:  Ma Yandra

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Dinas Kehutanan Tebo Himbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.