| Kabid Perlingdungan Hutan dan Lingkungan Hidup "Edi Sukarjo" |
Idola
FM, TEBO - Kabupaten Tebo diprediksi tidak lama lagi memasuki musim
kemarau. Untuk mengantisipasinya terjadi kebakaran lahan dan hutan
seperti tahun sebelumnya, Dinas Kehutanan kabupaten Tebo menghimbau
kepada masyarakat untuk Tidak membuka Lahan dengan cara dibakar.
Kepala
Dinas Kehutanan kabupaten Tebo melalui Kabid Perlingdungan Hutan dan
Lingkungan Hidup Edi Sukarjo mengatakan, Membuka lahan dengan cara
dibakar akan menimbukan asap yang berakibat pada kerusakan Lingkungan.
"Pembakaran Hutan itu sangat mengganggu, asap yang ditimbulkan dapat
menyebabkan penyakit ISPA, Sesak Nafas, Gangguan Transportasi dan juga
Kerusakan Ekosistem" ungkap Edi saat diruangan kerjanya (23/05/16).
Edi
juga mengatakan bahwa pelaku pembakaran yang tertangkap akan ditindak
tegas. "Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan akan Kami tindak sesuai dengan
Undang - Undang" Lanjut Edi.
Sesuai
dengan Maklumat Forkopimda Provinsi Jambi, bagi pelaku pembakaran
(Orang yang menyuruh melakukan Pembakaran) karena kesalahannya baik
disengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan
kebakaran/pembakaran akan ditindak tegas Sesuai Undang - Undang. Sangsi
tersebut diantaranya adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78
ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009, dan
Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014. Hukuman atas pembakaran Lahan dan
Hutan dari undang - undang tersebut yaitu Kurungan Penjara Maksimal 15
Tahun dan Denda Maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Jurnalis: Chandra AP.
Editor: Ma Yandra
Belum ada tanggapan untuk "Dinas Kehutanan Tebo Himbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.