DPRD Kabupaten Tebo, Senin (11/1) bertempat di aula gedung DPRD
Tebo menggelar sidang Paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Tebo tahun 2016.
Sidang
paripurna yang dihadiri oleh Bupati Tebo H Sukandar dan Sekda Tebo Noor Setya
Budhi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto dan didampingi Wakil
Ketua II DPRD Tebo Syamsurizal.
Tampak hadir
sebagai undangan yakni para kepala SKPD, Kabag, Camat dan Lurah. Pada kesempatan
itu, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal dalam sambutannya menyampaikan tentang
pandangan akhir fraksi – fraksi terhadap pengesahan 4 Ranperda Tebo.
Saat Iday,
sapaan Syamsurizal ini bertanya kepada seluruh anggota DPRD Tebo yang hadir pada
rapat istimewa tersebut, setuju atau tidak terhadap disahkannya Ranperda
tersebut, seluruh anggota DPRD Tebo menjawab setuju dengan kompak.
“Ada 4
Ranperda Tebo yang telah dibahas secara bersama yaitu Ranperda tentang Organ
dan kepegawaian PDAM Tirta Muaro, penyertaan modal pada PDAM Tirta Muaro,
perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan
terakhir Ranperda tentang bangunan gedung,” ujar Iday dihadapan undangan.
Pada pengesahan
4 Ranperda tersebut, fraksi – fraksi di DPR memberikan catatan penting seperti pada
retribusi jasa usaha agar pada tahun 2016 ini dapat meningkatkan PAD. Dan
kepada PDAM Tirta Muaro, untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada
masyarakat. (us/crew)
Belum ada tanggapan untuk "DPRD Tebo Sahkan 4 Ranperda 2016 "
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.