Rokok Matra Kangkangi PP NO 109 Pasal 47 Tahun 2012, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Boleh Nonton Konser Rokok



Di dalam PP No 109 Tahun 2012 Pasal 47 disebutkan dengan jelas bahwa ‘’Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun’’. Namun PP No 109 Tahun 2012 diatas sepertinya tidak berlaku bagi rokok matra.

Hal ini terbukti dari event yang diselenggarakan oleh rokok matra dengan tema  ‘M VAGANZA’ yang menghadirkan artis dangdut 'Gema Nirwana Inul Darah Segar dan Cita Citaku'' di lapangan desa perintis unit 1 rimbo bujang pada hari sabtu [ 7/11/2015] jam 16.00 s/d 22.00 WIB. Acara digelar di lapangan terbuka tanpa pagar penutup dan akses pintu masuk tanpa melalui verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas, alhasil pengunjung acarapun tumpah ruwah dan didominasi oleh anak anak dibawah usia 18 tahun.

Mardiansyah perwakilan pihak matra yang berhasil dikonfirmasi wartawan idola fm tentang aturan event promosi rokok membenarkan bahwa ada anak-anak usia dibawah 18 tahun  yang sudah terlanjur masuk diarena konser musik, pihaknya mengetahui bahwa hal ini adalah pelanggaran, tetapi mardiansyah berkilah bahwa teknis pelaksaan event dan segala sesuatunya telah diserahkan kepada Andi selaku EO WARZON Jambi.

Di tempat terpisah, Andi selaku EO Warzon Jambi saat dikonfirmasi wartawan Idola FM tentang pelanggaran pp 109 tahun 2012 terutama pasal 47 juga tidak menampik bahwa dirinya mengetahui tentang aturan main event promosi rokok dimana tidak boleh melibatkan anak dibawah usia 18 tahun dan wajib memberlakukan verifikasi umur pada pintu masuk arena konser, namun dirinya tetap saja melanggar karena dalam kontrak kerjasama dengan pihak brand rokok matra tidak tercantum perjanjian pemagaran arena lapangan dan verifikasi pembatasan usia pengunjung konser. 

Parahnya lagi didalam acara konser tersebut Mc mengundang 2 pengunjung, awalnya ditujukan kepada 1 pengunjung remaja pria dan satu pengunjung remaja wanita, namun yang naik keatas panggung keduanya adalah remaja pria.Saat keduanya telah naik diatas pentas keduanya diberikan bingkisan dari M VAGANZA, dan salah satu dari remaja tersebut bernama Agus Usia 17 tahun.

Lengkap sudah pelanggaran yang sengaja dilakukan baik oleh brand rokok matra, oleh EO penyelenggara dan kedua Mc, seolah rokok matra lepas tanpa control bebas tanpa syarat tanpa mengindahkan  PP No 109 Tahun 2012 Pasal 47.[PIN]

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Rokok Matra Kangkangi PP NO 109 Pasal 47 Tahun 2012, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Boleh Nonton Konser Rokok"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.