Di
dalam PP No 109 Tahun 2012 Pasal 47 disebutkan dengan jelas bahwa ‘’Setiap
penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan/atau
bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di
bawah usia 18 (delapan belas) tahun’’. Namun PP No 109 Tahun 2012 diatas
sepertinya tidak berlaku bagi rokok matra.
Hal
ini terbukti dari event yang diselenggarakan oleh rokok matra dengan tema ‘M VAGANZA’ yang menghadirkan artis dangdut 'Gema Nirwana Inul Darah Segar dan Cita Citaku'' di lapangan desa perintis unit 1 rimbo bujang pada hari sabtu [
7/11/2015] jam 16.00 s/d 22.00 WIB. Acara digelar di lapangan terbuka tanpa
pagar penutup dan akses pintu masuk tanpa melalui verifikasi umur untuk
membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas,
alhasil pengunjung acarapun tumpah ruwah dan didominasi oleh anak anak dibawah
usia 18 tahun.
Mardiansyah
perwakilan pihak matra yang berhasil dikonfirmasi wartawan idola
fm tentang aturan event promosi rokok membenarkan bahwa ada anak-anak usia dibawah 18
tahun yang sudah terlanjur masuk diarena konser musik, pihaknya mengetahui bahwa hal ini adalah pelanggaran, tetapi mardiansyah
berkilah bahwa teknis pelaksaan event dan segala sesuatunya telah diserahkan
kepada Andi selaku EO WARZON Jambi.
Di
tempat terpisah, Andi selaku EO Warzon Jambi saat dikonfirmasi wartawan Idola
FM tentang pelanggaran pp 109 tahun 2012 terutama pasal 47 juga tidak menampik
bahwa dirinya mengetahui tentang aturan main event promosi rokok dimana tidak
boleh melibatkan anak dibawah usia 18 tahun dan wajib memberlakukan verifikasi
umur pada pintu masuk arena konser, namun dirinya tetap saja melanggar karena
dalam kontrak kerjasama dengan pihak brand rokok matra tidak tercantum
perjanjian pemagaran arena lapangan dan verifikasi pembatasan usia pengunjung
konser.
Parahnya
lagi didalam acara konser tersebut Mc mengundang 2 pengunjung, awalnya
ditujukan kepada 1 pengunjung remaja pria dan satu pengunjung remaja wanita, namun yang naik keatas panggung keduanya adalah remaja pria.Saat keduanya telah naik diatas pentas keduanya diberikan bingkisan dari M VAGANZA, dan salah satu dari remaja tersebut bernama Agus Usia 17 tahun.
Lengkap
sudah pelanggaran yang sengaja dilakukan baik oleh brand rokok matra, oleh EO
penyelenggara dan kedua Mc, seolah rokok matra lepas tanpa control bebas tanpa
syarat tanpa mengindahkan PP No 109
Tahun 2012 Pasal 47.[PIN]

Belum ada tanggapan untuk "Rokok Matra Kangkangi PP NO 109 Pasal 47 Tahun 2012, Anak Usia Dibawah 18 Tahun Boleh Nonton Konser Rokok"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.