Imigrasi Kualatungkal Mendeportasi 15 WNA

Sampai Oktober 2015 Imigrasi Klas II/A Kuala Tungkal, Tanjabbar, Jambi telah mendeportasi 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap di Tanjabbar.
 
Agus Suhartono, Wasdakim Imigrasi Kuala Tungkal, mengatakan, WNA yang dideportasi merupakan hasil razia ke perusahaan-perusahan yang ada di Tanjabbar sepanjang tahun 2015. Mereka dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

Mayoritas WNA yang dideportasi warga negara Tiongkok. Ada juga asal Amerika Serikat yang dideportasi September lalu.

Alasan deportasi, penyalahgunaan izin tinggal. Mereka memakai visa wisata saat masuk ke Indonesia. Namun ternyata disalahgunakan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan besar yang ada di Tanjabbar.

Selain 15 WNA yang dideportasi, tahun 2015 Imigrasi Kuala Tungkal juga mengamankan dua orang WNA asal Bangladesh. Mereka masuk ke Indonesia lewat pelabuhan Tanjabbar menggunakan kapal laut.

Saat diamankan, dua warga Bangladesh itu tidak bisa menunjukan dokumen apapun, sehingga pihak imigrasi menjerat mereka dengan hukum pidana. Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal.

Jumlah WNA yang dideportasi masih akan bertambah, mengingat beberapa waktu lalu pihak imigrasi juga mengamankan lima WNA asal Tiongkok. Mereka masih dalam proses pemeriksaan pihak imigrasi



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Imigrasi Kualatungkal Mendeportasi 15 WNA"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.