Uang Palsu Beredar 2 Pelaku Ditangkap

Aparat Polsek Tabir meringkus sindikat pengedar uang palsu, SU (46), warga Kuamang Kuning, Pelepat Ilir, Bungo dan satu rekan lainnya, DW (49), warga pendatang dari Pati, Jawa Tengah, tepatnya di SPBU Koto Rayo, Tabir, Merangin.
 
Penangkapan berawal saat pelaku mengendarai mobil Avanza silver B 1773 WF dari arah Muara Bungo tujuan Bangko, tengah melakukan pengisian minyak di SPBU Desa Koto Rayo. Ketika hendak membayar premium, petugas SPBU curiga dengan uang yang diberikan pelaku.

Petugas langsung melakukan penahanan terhadap mobil Avanza dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi setempat. Berkat Laporan tersebut, tak menunggu lama pihak aparat Polsek Tabir langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, aparat berhasil mengamankan satu Unit Mobil Avanza Silver dan barang Bukti Upal berjumlah Rp. 20.900.000.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, melalui Kapolsek Tabir Iptu Ridha, saat dionfirmasi dia membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu.

"Dua orang berhasil kita amankan dengan barang bukti Rp 20.900.000 uang palsu serta satu unit kendaraan avansa warna silver, keduanya diduga akan mengedarkan uang palsu ini diseputaran kabupaten Merangin terutama ke toko dan pasar” singkatnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Uang Palsu Beredar 2 Pelaku Ditangkap"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.