Penjambret Dihakimi Massa

Aksi penjambretan Jumat (30/10), terjadi di kawasan Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, tidak jauh dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Kota Jambi. Korban diketahui bernama Yani, warga RT 37 Kelurahan Simpang III Sipin.

Informasi yang berhasil dihimpun, sesaat sebelum kejadian korban tengah berboncengan sepeda motor dengan anaknya. Kemudian datang kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, langsung menabrak korban hingga jatuh.

Kemudian salah seorang pelaku menghampiri korban, untuk merampas barang yang dibawa korban. Namun saat itu korban tetap berupaya mempertahankan barang yang dibawanya, seraya berteriak minta tolong.

Teriakan korban lantas didengar oleh warga sekitar, yang langsung berdatangan ke lokasi kejadian.
Warga yang keburu datang membuat kedua pelaku tidak sempat melarikan diri. Akhirnya kedua pelaku dihakimi warga hingga babak belur.

Sementara itu pantauan di lapangan, kedua pelaku dihakimi warga hingga bonyok dan berdarah-darah. Kedua pelaku bahkan terlihat tidak berdaya setelah menjadi sasaran amuk warga.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Penjambret Dihakimi Massa"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.