Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengirimkan surat edaran (SE) tentang Penanganan
Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Dalam surat edaran itu,
Mendikbud meminta kepala daerah mengutamakan kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Bagi sekolah yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke Gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta Walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015.
Langkah-langkah tersebut antara lain meminta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat, mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat.
Bagi sekolah yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke Gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta Walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015.
Langkah-langkah tersebut antara lain meminta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat, mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat.

Belum ada tanggapan untuk "Mendikbud Keluarkan Edaran Bagi Daerah Terdampak Asap"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.