Pemberitaan yang mengatakan bahwa alumni
Institut Agama Islam (IAIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi illegal,
dibantah oleh Iskandar, dari Lembaga Penjamin Mutu Mahasiswa (LPMM) IAIN
STS Jambi.
Ia mengatakan, jika pemberitaan yang menyebutkan bahwa alumni IAIN Jambi illegal sejak tahun 2003 dan tidak bisa mengikuti tes CPNS itu sangat tidak benar.
Namun, kata Iskandar, memang benar Dikti meminta data mahasiswa kepada pihak kampus melalui online, dan bukan hanya IAIN Jambi saja, tapi seluruh IAIN yang ada di Indonesia. "Memang benar dikti meminta memasukan data mahasiswa melalui online, tapi bukan dari tahun 2003, tapi dari tahun 2013 sampai sekarang, itu juga berlaku untuk semua IAIN yang ada di Indonesia," ujarnya.
Bahkan, kata Iskandar, dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa pada tanggal 28 waktu pemasukan data akan berakhir, itu juga tidak benar. Karena ia beralasan, itu pemberitaan yang provokatif. "Itu kata-kata provokatif, berakhirnya kan tanggal 10 November, masih lama, dan kita tidak mengalami masalah," jelasnya.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, syarat tersebut merupakan kebijakan nasional yang memang untuk semua IAIN se-Indonesia. "Kenapa dari tahun 2013? Karena dari tahun 2013 itu IAIN sudah dibawah Dikti. Kalau sebelumnya belum," katanya.
"Prodi-prodi IAIN kan punya akreditasi yang dikeluarkan Dikti, bagaimana bisa alumninya illegal," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, pernyataannya tersebut dapat dibuktikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Dikti. "Dalam website itu IAIN se indonesia memang diminta untuk memasukan datanya, dari tahun 2013 sampai sekarang," katanya.
"Yang jelas, kalau Dikti meminta data alumni dari kita, ya gampang kok, rektor bisa mengeluarkan itu, jadi tidak ada masalah, yang ilegal itu tidak ada," pungkasnya.
Ia mengatakan, jika pemberitaan yang menyebutkan bahwa alumni IAIN Jambi illegal sejak tahun 2003 dan tidak bisa mengikuti tes CPNS itu sangat tidak benar.
Namun, kata Iskandar, memang benar Dikti meminta data mahasiswa kepada pihak kampus melalui online, dan bukan hanya IAIN Jambi saja, tapi seluruh IAIN yang ada di Indonesia. "Memang benar dikti meminta memasukan data mahasiswa melalui online, tapi bukan dari tahun 2003, tapi dari tahun 2013 sampai sekarang, itu juga berlaku untuk semua IAIN yang ada di Indonesia," ujarnya.
Bahkan, kata Iskandar, dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa pada tanggal 28 waktu pemasukan data akan berakhir, itu juga tidak benar. Karena ia beralasan, itu pemberitaan yang provokatif. "Itu kata-kata provokatif, berakhirnya kan tanggal 10 November, masih lama, dan kita tidak mengalami masalah," jelasnya.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, syarat tersebut merupakan kebijakan nasional yang memang untuk semua IAIN se-Indonesia. "Kenapa dari tahun 2013? Karena dari tahun 2013 itu IAIN sudah dibawah Dikti. Kalau sebelumnya belum," katanya.
"Prodi-prodi IAIN kan punya akreditasi yang dikeluarkan Dikti, bagaimana bisa alumninya illegal," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, pernyataannya tersebut dapat dibuktikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Dikti. "Dalam website itu IAIN se indonesia memang diminta untuk memasukan datanya, dari tahun 2013 sampai sekarang," katanya.
"Yang jelas, kalau Dikti meminta data alumni dari kita, ya gampang kok, rektor bisa mengeluarkan itu, jadi tidak ada masalah, yang ilegal itu tidak ada," pungkasnya.

Belum ada tanggapan untuk "LPMM Membantah Alumni IAIN Ilegal"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.