Kabut Asap yang saat ini masih marak dan bahkan bertambah parah
dikarenakan pembakaran lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,
hingga saat ini ada 2 tersangka yang berkas laporannya sudah masuk ke
Kejari Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasi Pidum kejari Tebo, David saat dikonfirmasi Teboonline.com terkait pembakaran lahan kemarin mengatakan bahwa ada 2 pelaku yang saat ini berkas laporannya sudah masuk. Dan salah satunya dilakukan oleh salah satu pihak PT yang berada di Kabupaten Tebo.
Diketahui, tersangka pembakar lahan yang pertama bernama Cipriano Purba (45 th), merupakan manager operasional/kebun PT TAL (Tebo Alam Lestari) yang merupakan warga asli Jogja dengan Alamat Siyangan RT 003, RW 02 desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul provinsi DI Yogyakarta dan untuk keseharian pelaku tinggal di Base camp PT TAL desa Semambu RT 06 Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Tersangka
membakar lahan Lebih kurang 30 hektar wilayah divisi - I afdeling 3
wilayah Mendelang. Kemudian Pelaku kedua bernama Marjono (39 th)
yang merupakan warga dusun Tambak Sari desa Sungai Aro Kecamatan Tebo
Ulu.
Tersangka yang merupakan manager PT TAL diketahui membakar lahan Lebih kurang sekitar 30 hektar di wilayah divisi - I afdeling 3 wilayah mendelang. Sedangkan tersangka yang merupakan warga desa sungai aro pada Selasa (01 /09) lalu sekitar pukul 08.00 wib, menurut kronologisnya saat itu membuat tumpukan semak belukar yang telah ditebas, selanjutnya tumbukan tersebut dibakar lalu pukul 12.00 wib api dari tumpukan semak belukar tersebut merambat atau menjalar keperkebunan kelapa sawit milik PT TAL," tutur Kasi Pidum.
Kasi Pidum menjelaskan, Pelaku Diduga sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan melakukan pembakaran lahan.
Kasi Pidum kejari Tebo, David saat dikonfirmasi Teboonline.com terkait pembakaran lahan kemarin mengatakan bahwa ada 2 pelaku yang saat ini berkas laporannya sudah masuk. Dan salah satunya dilakukan oleh salah satu pihak PT yang berada di Kabupaten Tebo.
Diketahui, tersangka pembakar lahan yang pertama bernama Cipriano Purba (45 th), merupakan manager operasional/kebun PT TAL (Tebo Alam Lestari) yang merupakan warga asli Jogja dengan Alamat Siyangan RT 003, RW 02 desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul provinsi DI Yogyakarta dan untuk keseharian pelaku tinggal di Base camp PT TAL desa Semambu RT 06 Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Tersangka yang merupakan manager PT TAL diketahui membakar lahan Lebih kurang sekitar 30 hektar di wilayah divisi - I afdeling 3 wilayah mendelang. Sedangkan tersangka yang merupakan warga desa sungai aro pada Selasa (01 /09) lalu sekitar pukul 08.00 wib, menurut kronologisnya saat itu membuat tumpukan semak belukar yang telah ditebas, selanjutnya tumbukan tersebut dibakar lalu pukul 12.00 wib api dari tumpukan semak belukar tersebut merambat atau menjalar keperkebunan kelapa sawit milik PT TAL," tutur Kasi Pidum.
Kasi Pidum menjelaskan, Pelaku Diduga sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan melakukan pembakaran lahan.
Perlu
diketahui, Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang melakukan pembakaran
membuka lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 98 ayat (1) Jo pasal 99
ayat (1) dama/atau pasal 108 UURI no.32 tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sub pasal 56 ayat (1), (2) Jo pasal 108
UURI no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Berkas masuk tanggal 15 oktober kemarin dan hingga kini sudah masuk dalam tahapan P18," tandasnya.
"Berkas masuk tanggal 15 oktober kemarin dan hingga kini sudah masuk dalam tahapan P18," tandasnya.

Belum ada tanggapan untuk "Berkas Manager PT TAL Masuk Tahapan P18"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.