SUNGAIPENUH - PR (18) warga Kelurahan Pasar
Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh, Kamis (15/10) lalu ditangkap anggota
Satreskrim Polres Kerinci, karena diduga membelanjakan uang palsu.
Kapolres Kerinci, melalui Kanit Idik I Polres Kerinci, IPDA Maizardi, membenarkan penangkapan warga yang membelanjakan uang palsu tersebut.
Penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada warga yang bernisial PR ini membelajakan uang palsu. "Sekitar pukul 21.00 WIB Kamis (15/10) kita menerima laporan dari masyarakat ada yang belanja dengan uang palsu," ujarnya.
Mendapat laporan dari warga, anggota kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku yang diduga membelajakan uang palsu tersebut.
"Kita amankan PR ini yang merupakan eks pelajar. Bersama pelaku kita juga mengamankan 6 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, PR melanggar hukum karena menyimpan benda yang diketahuinya sebagai rupiah palsu secara fisik dengan cara apapun, atau mengedarkan, atau membelanjakan rupiah palsu, dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kapolres Kerinci, melalui Kanit Idik I Polres Kerinci, IPDA Maizardi, membenarkan penangkapan warga yang membelanjakan uang palsu tersebut.
Penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada warga yang bernisial PR ini membelajakan uang palsu. "Sekitar pukul 21.00 WIB Kamis (15/10) kita menerima laporan dari masyarakat ada yang belanja dengan uang palsu," ujarnya.
Mendapat laporan dari warga, anggota kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku yang diduga membelajakan uang palsu tersebut.
"Kita amankan PR ini yang merupakan eks pelajar. Bersama pelaku kita juga mengamankan 6 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, PR melanggar hukum karena menyimpan benda yang diketahuinya sebagai rupiah palsu secara fisik dengan cara apapun, atau mengedarkan, atau membelanjakan rupiah palsu, dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Belum ada tanggapan untuk "Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Pasar Sungaipenuh Ditangkap Polisi"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.