Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, hingga kini masih menangani kasus
kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Baik perseorangan maupun
koorporasi. Sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang statusnya sudah
dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Dua perusahaan lainnya adalah PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, indikasi empat perusahaan tersebut adalah kelalaian dalam kewajiban untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan yang berakibat asap. Seperti peralatan dan mekanisme serta SOP dalam menangani kebakaran lahan.
"Akibatnya, terjadi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara akibat asap. Indikasinya mereka lalai. Untuk indikasi pembakar lahan belum kita temukan," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada sejumlah wartawan.
Dari bukti yang sudah ditemukan berupa kelalaian, keempat perusahaan itu dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Lanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan ahli.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Dua perusahaan lainnya adalah PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, indikasi empat perusahaan tersebut adalah kelalaian dalam kewajiban untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan yang berakibat asap. Seperti peralatan dan mekanisme serta SOP dalam menangani kebakaran lahan.
"Akibatnya, terjadi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara akibat asap. Indikasinya mereka lalai. Untuk indikasi pembakar lahan belum kita temukan," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada sejumlah wartawan.
Dari bukti yang sudah ditemukan berupa kelalaian, keempat perusahaan itu dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Lanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan ahli.

Belum ada tanggapan untuk "4 Perusahaan di Provinsi Jambi Ini Dinyatakan Statusnya ke Penyidikan Karena Kasus Pembakaran Lahan"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.