Pelaku Perampokan Dibekuk Polisi

Tiga orang pelaku perampokan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tebo akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tebo bersama Team Dit Reskrim dari Polda Jambi.

Kelima pelaku ini diketahui kerap melakukan aksi perampokan dan kekersan yang dilengkapi dengan senjata api . Aksi terakhir yang dilakukan kelima pelaku ini terjadi pada 20 Juli 2015. Saat itu korbannya adalah Karjito bin Slamet warga Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah. Saat itu para pelaku melakukan aksi pencurian sapi milik korban, tidak hanya mencuri sapi milik korban, pelaku juga melakukan penganiayaan.
Selama kurang lebih satu bulan menjadi buruan Polisi, tiga dari lima pelaku akhirnya berhasil ditangkap ditempat berbeda yakni dirumah masing masing.

Pelaku pertama yang berhasil dibekuk adalah Sapri Bin Abdullah (40) warga, RT. 04, Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay. Sapri ditangkap pada Sabtu (22/08) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya. Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, Polisi kemudian membekuk dua pelaku lainnya yakni Mastus Als Tur Bin Syamsudin (33) warga Desa Teriti Kecamatan Sumay pada pukul 05.30 WIB dan Abdullatif Bin Baco (50) warga Desa Tambun Arang, Sumay sekitar pukul 11.30 WIB.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pelaku Perampokan Dibekuk Polisi"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.