Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kecamatan Rimbo Bujang, dituntut oleh warga terkait adanya kerusakan elektronic milik warga yang diakibatkan karena seringnya pemadaman Listrik.
Seperti yang terjadi pada hari Jumat (19/12) sekitar pukul 03.30 wib dini hari, jaringan kabel listrik PLN tertimpa pohon karet, tepatnya didepan rumah warga RT 01 jalan Dewi Sartika, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Adanya peristiwa tersebut, Ketua RT 01 langsung melapor ke pihak PLN Rayon Rimbo Bujang.
Pada keesokan harinya, imbuh Ketua RT Katimoen, petugas PLN memperbaiki jaringan kabel listrik yang tertimpa pohon karet. Pada saat penyambungan kabel jaringan listrik oleh petugas PLN, pada saat itu juga sebanyak 66 KK atau rumah, elektonic mereka terjadi kerusakan seperti TV, mesin cuci, kulkas, mesin air, tape recorder, ampli player, stavol, kipas angin, bola lampu dan cas HP.
" Alat -alat elektronic banyak yang rusak milik 66 KK yang tersebar di dua RT. Memang, pada saat petugas PLN memperbaiki jaringan listrik sempat terjadi selisih paham dan perang mulut antar petugas PLN dan warga setempat. Namun, pihak Polsek Rimbo Bujang cepat meluncur ke TKP, dan akhirnya situasi dapat dinormalisir," terang Katimoen.
Lanjut Ketua RT lagi, akhirnya terjadi pertemuan dari pihak PLN yang dihadiri Poltak Manager PLN Rimbo Bujang, juga hadir Ketua RT 01 dan Ketua RT 02, tokoh masyarakat serta 66 KK korban kerusakan elektronic, yang berlangsung di jalan Dewi Sartika.
" Pada saat petugas PLN menyambung kabel jaringan listrik, pada saat itu pula, alat-alat elektronik milik warga terbakar, seperti bola lampu meletup, setavol dan TV mengeluarkan asap. Pada kesimpulan pertemuan, disepakati pihak PLN akan mengganti biaya kerusakan elektronik milik warga yang rusak, dengan kisaran hampir mencapai Rp 20 juta. Namun pihak PLN minta tenggang waktu, karena pihak PLN harus menyampaikan proposal terlebih dulu ke pihak PLN Muara Bungo. Kesepakatan bersama ditanda tangani oleh Poltak Manager PLN Rimbo Bujang dengan pihak warga yang diwakili oleh Ketua RT 01," tandas Ketua RT Katimoen yang diaminkan Ketua RW, Suwarno.
Sementara, Lurah Wirotho Agung Soedjarijo, dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan Amir Said, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Ketua RT, terkait adanya kerusakan alat - alat elektronic, yang diakibatkan tegangan arus tinggi secara mendadak dari PLN.
" Ya, Pemerintah Kelurahanan Wirotho Agung sudah menerima laporan, seputar kejadian rusaknya elektronik milik warga. Harapan warga, agar pihak PLN segera merealisasikan kesepakatan yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut," pungkas Kasi Pem Amir Said.
Belum ada tanggapan untuk "Listrik Byar Pet, Warga Jalan Dewi Sartika Denda PLN Rp 20 Juta"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.