JAMBI - Peredaran obat terlarang di Kota Jambi, kian marak. Bukan hanya pengguna dan penggedar, termasuk memproduksi. Raden Inung Kertapi (25), adalah pelaku industri obat terlarang jenis ekstasi, yang berhasil digerebek tim Operasi Antik Satnarkoba Polres Jambi.
Penggerebekan dilakukan pada tanggal Jumat (7/2), sekitar pukul 17.00 di kediaman pelaku, RT 02, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Aktivitas pembuatan ekstasi sangat rapi, yakni berada di kamar pelaku. Dari rumah produksi ini ratusan ekstasi dibuat tiap minggu.
Kasubag Humas Polres Jambi AKP Ahmad Isnaini mengatakan di kamar itu, terdapat alat-alat pembuatan ekstasi berupa alat cetak, piring beling kecil dan sendok. Tersedia juga bahan baku berupa empat bungkus obat merek resochin klorokuin fostat.
"Pelaku adalah pembuat narkotika melalui home industry," kata Kasubag Humas Minggu (10/2).
Pengakuan pelaku, bahan baku diracik dengan sejumlah zat kimia lainnya. Sekali seminggu, pelaku mengedarkan ekstasi dengan jumlah ratusan butir. Aktivitas itu sudah terjadi sejak setengah tahun lalu.
Pengakuan pelaku, bahan baku diracik dengan sejumlah zat kimia lainnya. Sekali seminggu, pelaku mengedarkan ekstasi dengan jumlah ratusan butir. Aktivitas itu sudah terjadi sejak setengah tahun lalu.
Seorang kurir datang mengambil barang yang sudah jadi. Selanjutnya diedarkan kepada masyarakat. Sejauh ini, distribusi masih sebatas Kota Jambi.
"Penjualannya seminggu sekali dengan cara pembeli ke rumah. Seminggu bisa hasilkan 100 butir. Aktivitas ini sudah terorganisir," katanya.
Lantas, bagaimana caranya pelaku mengetahui cara membuat barang haram itu? "Katanya, belajar dengan temannya. Istri pelaku juga baru tahu ada kegiatan itu di rumahnya. Karena lokasinya di kamar dan selalu terkunci," katanya.
Dari pengakuan pelaku, dipastikan ada banyak praktek yang sama di Kota Jambi. Belum lagi para kurir dan pembeli setiap minggunya. Sampai saat ini, sudah ratusan pil diedarkan kepada sejumlah masyarakat dengan omzet puluhan bahkan ratusan juta.
"Kita masih kembangkan bagi pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan masih banyak yang melakukan seperti ini," sebutnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 38 butir pil berwarna merah yang diduga ekstasi. Pelaku dikenakan pasal 113 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memastikan pil itu ekstasi, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan BPOM "Pasal itu menyangkut pelaku memproduksi. Kita masih buru pelaku lainnya," ujarnya.
Belum ada tanggapan untuk "Pabrik Ekstasi Jambi Digerebek"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.