Komisi Yudisial Telisik Pelanggaran PN Tebo

KOMISI Yudisial bergerak cepat mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam perselihan petinggi PN Tebo. Komisi juga meminta Polres Tebo memberikan perlindungan kepada pihak yang terancam dan memproses sesuai kewenangannya.
"Proses sesuai kewenangan, apabila ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut," tegas Asep Rahmat Fajar, Jubir KY di Jakarta, kemarin. Pengadilan Tinggi Jambi sendiri telah turun memeriksa kasus itu. Mereka telah memeriksa Mangapul dan Rimdan, dan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke Ketua PT Jambi.
"Kita serahkan kepada Ketua PT Jambi untuk diberikan saksi," kata Imam Su'udi, Kamis lalu.
Hanya saja diakuinya, dari keterangan sementara, ditengarai konflik ini adalah buntut dari persoalan sebelumnya yang sudah terjadi sejak lama. "Soal laporan ke polisi, kami serahkan kepada Ketua PN. Dilanjutkan atau tidak. Tapi kita berharap persoalan dapat diselesaikan secara internal saja," ujar Imam.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Komisi Yudisial Telisik Pelanggaran PN Tebo"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.