MNCTV dilarang tayangkan lagu dangdut

Pernyataan sikap dilontarkan Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI) terhadap MNCTV. AHCDI merasa diperlakukan tindakan adil lantaran MNCTV menayangkan lagu lagu dangdut tanpa memberikan royalti kepada para penciptanya.
Untuk itu AHCDI melarang MNCTV grup dan Radio Dangdut Indonesia untuk memutar, menyiarkan dan atau menayangkan lagu-lagu dangdut karya pecipta lagu yang tergabung dalam AHCDI sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 1 butir 1, 4, 5 dan 12 dan pasal 72 butir 1 dan 2," ucap Mara Karma Taib selaku Ketua AHCDI di acara Ulang Tahun dan Aksi Peduli Amal DPC PAMMI Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Selain itu, Mara Karma dan Sekretarisnya, Ismail S.H menuntut kepada MNCTV grup dan Radio Dangdut Indonesia untuk segera membayar royalti atas penggunaan hak cipta lagu dangdut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelarangan atas pemutaran, penyiaran, dan atau penayangan lagu-lagu dangdut karya pencipta lagu yang tergabung dalam AHCDI mulai diumumkannya pernyataan ini," lanjut Mara.
Menurutnya hingga saat ini MNCTV telah lalai akan kewajibannya. "Belum diberikan royalti. Ribuan lagu ya. 300an pencipta. Di banyak program lah tentunya. Seharusnya mereka sesuai dengan aturan main di Undang Undang. Kewajiban bayar itu amanat dari Undang Undang buat pencipta lagu," tandasnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MNCTV dilarang tayangkan lagu dangdut"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.