Polres Tebo Limpahkan Kasus dr. Agus ke Kejari

Kasus dugaan korupsi  pengadaan baju dinas di RSUD Tebo tahun anggaran 2010 yang menyeret mantan Dirut RSUD STS Tebo, dr Agus Fauriza, sebagai tersangka, dilimpahkan oleh Tipikor Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaratebo, Selasa (30/10).

Sesuai janji Tipikor Polres Tebo sebelumnya, setelah keluarnya P21 dari Kejari Muaratebo, pekan lalu, secepatnya berkas kasus korupsi dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke kejari.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Singgih Hermawan, mengatakan, Selasa siang pihaknya menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Muaratebo untuk diproses lebih lanjut.

“Sesuai janji kami kemarin, pekan ini berkas dan barang bukti, termasuk tersangka kami serahkan ke kejari. Itu sudah kami lakukan tadi,” ujar Singgih.

Menurut Singgih, untuk tahap selanjutnya kasus itu menjadi wewenang pihak kejaksaan. Semua berkas sudah lengkap. Untuk tindak-lanjutnya masih menunggu proses hukum selanjutnya.

Mantan Direktur RSUD STS Muaratebo, dr Agus Fauriza, ditahan di Lapas kelas IIB  Muaratebo sejak 7 September 2012, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dr Agus menjadi tersangka berdasar hasil pemeriksaan tim penyidik ditambah barang bukti berupa berkas dokumen pencairan dan uang tunai Rp 15 juta. (infojambi.comLAS)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Polres Tebo Limpahkan Kasus dr. Agus ke Kejari"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.