Penindakan Kasus Korupsi, Jambi Ranking 10

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Jambi, kurun waktu 2010 hingga semester pertama 2012, mencapai Rp 42,8 miliar lebih. “Indikasi kerugian negara itu mencapai Rp 1,7 miliar setiap kasus. Jumlah kasus dalam kurun waktu tersebut sebanyak 25 perkara dan melibatkan 67 orang tersangka,” kata Peneliti Bidang Hukum ICW Febridiansyah, kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, kemarin.
Menurutnya, sebanyak 67 kasus itu, 20 perkara penanganannya dilakukan pihak kejaksaan dan sisanya lima perkara penyidik kepolisian. Berdasarkan sektor, kata dia, infrastruktur, terbanyak diproses dalam tahapan penyidikan. Rinciannya, sektor infrastruktur 16 perkara, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan tiga perkara, Pendidikan dua perkara, koperasi satu perkara. Lalu APBD satu perkara, Sosial Kemasyarakatan satu perkara, dan sektor Pemerintah Daerah satu perkara.
Selanjutnya, berdasarkan modus, korupsi mark-up merupakan yang terbanyak ditemukan pada tahapan penyidikan di Jambi. Yakni sebilan kasus. Selebihnya, penggelapan empat kasus, penyalahgunaan anggaran tiga kasus, pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi tiga kasus, proyek fiktif dua kasus, pekerjaan proyek tidak selesai satu kasus, penunjukkan langsung satu kasus, pungutan liar satu kasus dan suran perjalanan dinas fiktif satu kasus.
Kemudian, ada kasus menarik yang diproses penegak hukum di Jambi. Yakni indikasi korupsi anggaran pendidikan DAK tahun 2008 dengan modus pungutan liar pada Dinas Kependidikan, Kebudaayaan dan Olahraga Kabupaten Tebo dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 13,4 miliar. Lalu indikasi korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi, dengan indikasi kerugian keuangan Negara Rp 7 miliar,
Universitas Jambi yang disebut dalam dakwaan terhadap Anggelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkiat dengan proyek-proyek Nazaruddin yang tersebar di 16 universitas di Indonesia. “Selain itu, indikasi korupsi PLTD Kabupaten Muarojambi dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Febri mengungkapkan, jika dilihat dari kasus korupsi yang ditangani aparat, Provinsi Jambi menempati peringkat 10 atau satu level di atas Lampung. “Padahal, dengan peringkat korupsi Jambi yang masuk lima besar, sementara penganan perkara kecil. Ini menunjukkan jika penegakan hukum di Jambi masih rendah,” ujarnya. “Ini artinya aparat penegak hukum tidak punya prestasi bagus,” imbuhnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Penindakan Kasus Korupsi, Jambi Ranking 10"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.