MUARA TEBO - Kepala DPPKAD Tebo melalui Kabid Pendapatan, Nazar Efendi mengatakan tunggakan sewa kendaraan pengangkut sampah tahun 2011 yang belum dibayar oleh CV. USB sebesar Rp 200 juta lebih, saat ini sudah mulai diangsur.
”Mereka (pihak CV. USB, red) sudah mengangsur tunggakannya sebesar Rp 100 juta lebih atau 50 persen dari tunggakan,” ungkap Nazar Efendi sewaktu dikonformasi harian ini, kemarin.
Dikatakannya, pada tahun 2011 lalu pihak CV. USB belum membayar sewa mobil pengangkut sampah sebesar Rp 200 juta lebih. Dari besaran tersebut, Pemkab Tebo memberi waktu tenggang selama satu tahun untuk melunasi tunggakan tersebut.
”Yang jelas tahun 2012 ini tunggakan harus dilunasi. Jika tidak, akan kita limpahkan ke proses hukum,” pungkasnya.
Dikatakannya, pada tahun 2011 lalu pihak CV. USB belum membayar sewa mobil pengangkut sampah sebesar Rp 200 juta lebih. Dari besaran tersebut, Pemkab Tebo memberi waktu tenggang selama satu tahun untuk melunasi tunggakan tersebut.
”Yang jelas tahun 2012 ini tunggakan harus dilunasi. Jika tidak, akan kita limpahkan ke proses hukum,” pungkasnya.
Belum ada tanggapan untuk "USB Masih Nunggak 50 Persen"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.