Pengurus KUD Puding Sepakat Rancu

MUARA TEBO- Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Puding Sepakat di Kecamatan Serai Serumpun, datangi Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Tebo, Rabu (24/10). Rombongan yang dipimpin Ahmad Pajri ini datang terkait adanya kepengurusan ganda di tubuh koperasi itu.

”Kami ingin mengetahui pengurus mana yang sah menurut hukum dan prosedur yang ada. Sebab, saat ini ada dua kepengurusan di tubuh Koperasi Puding Sepakat,” ujar Ahmad Pajri, di ruang kantor Dinas Perindagkop.
 
Diakui, sebelumnya kepengurusan koperasi ini diketuai Khairul,HS. Karena ada sesuatu hal dan lainnya,  tanggal 03 April 2012 kemarin, Khairul,HS mengundurkan diri dari ketua, dan segala urusan diaserahkan kepada saudara Ibrahim Yusuf. ”Pengunduran diri beliau (Khairul HS, red) secara tertulis dan ditandatanggani di atas kertas bermatrai Rp6 ribu,” ungkapnya.
 
Lanjutnya, begitu menerima surat pengunduran diri dari Khairul HS, Ibrahim Yusuf
menyerahkan surat pengunduran diri tersebut ke Pengurus dan Anggota KUD, untuk ditindak lanjuti. ”Penyerahan surat pengunduran diri Khairul HS kepada anggota dan pengurus koperasi sesuai dengan surat pernyataan beliau (Ibrahim Yusuf, red) pada tanggal 10 September 2012 kemarin, dan itu dibuat secara tertulis,''ungkapnya lagi.
 
Seterusnya, lanjut Ahmad Pajri, berdasarkan surat pernyataan saudara Ibrahim Yusuf tersebut, dirinya segera melakukan musyawarah dan rapat anggota pada tanggal 24 September 2012, untuk pemilihan Ketua dan pengurus koperasi baru.  ”Rapat anggota yang saya laksanakan tersebut sesuai dengan mandate yang diberikan oleh saudara Ibrahim Yusuf, secara lisan. Pada rapat anggota kemarin, M Arif terpilih sebagai ketua Koperasi Puding Sepakat dan saya sebagai Bendahara,” terangnya.
 
Yang disayangkan, kata Ahamad Pajri, waktu dirinya beserta pengurus baru hendak menyerahkan struktur dan berkas kepengurusan baru ke Dinas Prindakop Tebo, berkas mereka ditolak karna Dinas Prindakop sudah menerima struktur kepengurusan baru dari koperasi Puding Sepakat yang diketuai oleh saudara Khairul HS.
 
”Berkas susunan Struktur kepengurusan dan daftar anggota yang diserahi oleh Khairudin HS tersebut ilegal atau tidak syah. Pasalnya Khairudin HS melakukan rapat anggota setelah dirinya mengundurkan diri dari ketua Koperasi Puding Sepakat. Dalam artian, setelah mengundurkan diri, Khairul tidak mempunyai hak lagi untuk mengadakan rapat anggota,” tegasnya.
 
Begitu juga yang diungkapkan M Arif, salah satu pendiri Koperasi Puding Sepakat. Katanya, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh saudara Khairul HS, diantaranya setelah dirinya mengundurkan diri, diam-diam dia mengadakan rapat anggota. Yang lebih parahnya lagi, dirinya sebagai dewan pendiri tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri rapat tersebut.
 
”Untuk itu kami mendatangi Dinas Prindakop untuk memastikan siapa yang berhak dan sah menjadi pengurus koperasi. Bila ini tidak bias diputuskan, kami akan membawa persoalan ini keranah hukum,” tukasnya.
 
Terkait adanya kepengurusan ganda pada tubuh Koperasi Puding Sepakat, Kadis Prindakop, Zulkifli mengatakan, saat dirinya tengah mengumpulkan data dari kedua belah pihak. Ia juga sudah memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi agar tidak terjadi  kepengurusan ganda ditubuh koperasi itu.
 
“Kedua belah pihak sudah kita panggil untuk dimintai keterangan dan data pendukung atas kepengurusan mereka. Data tengah kita pelajari. Bila nanti ada yang menyalahi prosedur akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
 
Meski demikian, Zulkifli minta kepada kedua kelompok agar bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.  “Kapan perlu hal ini diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

--------
Penulis: ady/ial/adv - [bungo tebo ekspres]

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengurus KUD Puding Sepakat Rancu"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.