MUARA BUNGO – Keputusan Datin Rio Bangun Harjo, Unit 16 Kecamatan Pelepat Ilir, Supariyah untuk memberhentikan Sekretaris Dusun (Sekdus) A. Jufri yang dinilai kurang beralasan mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bungo. Melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Bungo, Usman Hasibuan, Pemda akan melakukan pemanggilan.
“Pekan depan Datin Rio serta perangkat dusun, termasuk camat Pelepat Ilir akan kita panggil untuk mendengarkan paparan persoalan mulai dari ketua beserta anggota BPD nya,” ujar Kabag Pemerintahan, Usman Hasibuan, Rabu (24/10).
Pemda dalam hal ini katanya menjadi penengah atas polemik yang terjadi di dusun tersebut antara Rio dan seluruh perangkatnya. “Coba kita dengarkan dulu, baru setelah itu baru bisa mengambil langkahnya,” kata Usman.
Terkait dengan langkah pemberhentian Sekdus yang dilakukan Datin Rio menurutnya sudah benar. Hanya saja kata Hasibuan, prosedur dan alasannya yang perlu diketahui.
“Itu memang sudah jadi kewenangan rio. Tapi kita akan tetap meminta penjelasannya nanti pada saat pertemuan,” ungkapnya kembali.
Masih menurut Kabag Pemerintahan, hubungan antara rio dan para perangkat dusun Bangun Harjo memang sudah lama terjadi ketegangan. Namun hal tersebut sudah berulang kali dilakukan pembinaan.
“Kita melihat dalam hal ini memang ada kekeliruan dalam pelaksanaan tugas antara rio dengan seluruh perangkatanya. Makanya dulu sudah dibina, dan ternyata mereka tidak puas,” aku Usman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asmara, warga Bangun Harjo kepada harian ini mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Datin Rio Bangun Harjo, Supariyah yang melakukan pemberhentian Sekdus A. Jufri yang digantikan oleh Supariyo terhitung masa kerja 16 Oktober 2012.
Pemberhentian itu menurut Asmara yang mengaku sudah bertahun-tahun tinggal disana tidak berdasarkan musyawarah dan kata mufakat dari anggota BPD.
Terlebih lagi katanya, sudah banyak tindakan diluar wewenang rio yang selama ini dilakukannya dan bahkan tindakan kriminal tidak menjadi bahan pertimbangan bagi pemkab Bungo dalam mengambil tindak tegas kepada Datin Rio tersebut.
“Pengaduannya sudah dilakukan oleh ketua BPD dan seluruh anggotanya kepada bupati Bungo pada tanggal 31 Mei 2012 lalu,” katanya, Senin (22/10) seraya mengatakan pemda seharusnya mengambil tindakan atas laporan tersebut selambat-lambatnya 30 hari.
“Tapi kenyataannya sampai kini pemda seperti diam saja dengan surat permohonan itu. Padahal seluruh BPD tidak lagi mendukung rio karena tindakannya banyak menyalahi wewenang,” ucapnya.
Belum ada tanggapan untuk "Pemda Akan Panggil Supariyah Terkait Polemik di Dusun Bangun Harjo"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.