Dugaan pelanggaran hukum atas aktivitas perusahaan pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Tebo semakin jelas. Terbukti dari inspeksi mendadak Komisi II DPRD Tebo berhasil menemukan pembukaan sekaligus pengerasan jalan sepanjang 73 km dalam kawasan hutan produksi di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir.
Inspeksi mendadak Komisi II yang dipimpin koordinator Komisi Syamsurizal dan Ketua Komisi II Pramudya Dewanto dan sejumlah anggota DPRD Tebo dengan didampingi dari Dinas Kehutanan Prayitno dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs Asnawi, serta perwakilan dari Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Tebo Hendri. Dari temuan, pembukaan dan pengerasan jalan tersebut dilakukan oleh perusahaan Permata Energi Resort sepanjang 73 km menembus ke Tanjung Jabung Barat.
Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal mengatakan, perusahaan Permata Energi Resort telah melanggar aturan dengan membuka dan melakukan pengerasan jalan dari Lubuk Madrasah ke Tanjung Jabung Barat di dalam kawasan hutan produksi.
Untuk diketahui perusahaan tambang boleh membuka jalan dan melakukan pengerasan jalan tetapi harus mendapatkan izin dari menteri kehutanan. “Jika tidak, perusahaan tersebut secara otomatis telah melanggar hukum dan bisa dilaporkan,” tegas Syamsurizal yang juga ketua Demokrat Tebo.
Iday —sapaan Akrab Syamsurizal—- menjelaskan perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang diduga ilegal dengan melakukan pembukaan jalan dalam kawasan hutan produksi di Desa Lubuk Madrasah tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI. “Terindikasi kuat melanggar UU 41/1999. UU 26 tahun 2007, Permenhut No.P 43/2008,” katanya.
Sementara sampai hari ini, Menteri Kehutanan belum mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi, namun PT PER tetap melakukan aktivitas pembukaan jalan (Jalan Produksi) di kawasan tersebut.
Kadis Kehutanan Tebo Ir Prayitno saat berada di lapangan ketika dikonfirmasi membenarkan kalau PT PER telah melanggar aturan, karena telah membuka dan melakukan pengerasan jalan Lubuk Madrasah tembus ke Tanjung Jabung Barat, dan ia juga mengakui kalau perusahaan ini izinnya sedang dalam pengurusan dan sampai sekarang belum turun. “Seharusnya PT PER tidak dibolehkan membuka dan melakukan pengerasan jalan dalam kawasan hutan Produksi sebelum mendapatkan izin dari Kemenhut, karena kawasan hutan adalah kewenangan Mentri Kehutanan,” tegasnya kemarin.
Sementara itu, Wartono, perwakilan dari PT PER yang sedang berada di lokasi dikonfirmasi mengaku pembukaan dan pengerasan jalan tersebut sepanjang 73 km menembus ke Tanjab Barat. “Sekarang pengerasan jalan tersebut baru dapat dikerjakan sepanjang 6 km,” ujarnya. “Jalan tersebut akan dipergunakan untuk membawa hasil produksi batu bara menuju Tanjabbar,” timpalnya.
Ketika disinggung soal izin dan larangan dalam membuka jalan dalam kawasan hutan produksi, Wartono mengaku tidak mengetahui itu. “Kalau soal izin itu adalah kewenangan petinggi-petinggi kita, apalagi soal izin ke Menhut,” sebutnya. [ Jambi Idependen ]
Belum ada tanggapan untuk "Buka Jalan dalam Kawasan Hutan Produksi"
Post a Comment
Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.