Berkas Mantan Dirut RSUD Tebo P21

MUARA TEBO - Berkas penyidikan tersangka dr.Agus Fauriza Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, sudah rampung alias P21.
Dan dijadwalkan minggu depan penyidik Polres Tebo akan melimpahkan berkas beserta barang bukti (BB) ke Jaksa. Agus  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebo terkait dugaan korupsi  pengadaan baju dinas di RSUD Tebo TA 2010.
 
Sebelum berkas Agus dinyatakan P21, penyidik Tipikor Polres Tebo melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas di RSUD STS Tebo tersebut.
 
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP.Singgih Hermawan menjelaskan, kasus korupsi tersebut sudah masuk tahap dua atau P21. Selanjutnya, sekitar minggu depan barang bukti dan tersangka akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Muaratebo.
 
“Kemarin kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, semua berkas dan barang bukti sudah kita siapkan, minggu depan untuk tahap selanjutnya berkas dan barang bukti dan juga tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan,”jelasnya.
 
Untuk diketahui, mantan Direktur RSUD STS Tebo, dr. AF, sudah ditahan di lapas kelas IIB
Muaratebo sejak  Jum'at 07 September 2012, setelah dirinya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
 
Penetapan dr.AF menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik dan ditambah dengan barang bukti berupa berkas dokumen pencairan dan uang tunai 15 juta rupiah.
 
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Berkas Mantan Dirut RSUD Tebo P21"

Post a Comment

Silahkan Isi Komentar, Tanggapan, Kritik atau Saran dari Anda untuk Para Pembaca Sekalian. Hindari Komentar yang Mengarah kepada Konflik SARA. Terima Kasih atas Partisipasi yang Anda Berikan kepada Kami.